MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MAKALE

SAKTI Sinergi Akuntabel Kompeten Transparan dan Independen
BerAKHLAK Bangga Melayani Bangsa

โš–๏ธ Tata Cara & Prosedur Gugatan Sederhana (Small Claims Court)

Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

๐Ÿ“‹ Kriteria Gugatan Sederhana

  • Para Pihak: Masing-masing satu Penggugat dan Tergugat (orang perseorangan atau badan hukum). Dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Domisili: Penggugat dan Tergugat harus berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis Perkara: Ingkar janji (Wanprestasi) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • Nilai Gugatan: Nilai materiil paling banyak Rp200.000.000,-.

๐Ÿšซ Perkara yang Dikecualikan

Perkara yang TIDAK DAPAT diajukan melalui mekanisme Gugatan Sederhana:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus (misal: persaingan usaha, sengketa konsumen, PHI).
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

๐Ÿ“ Pendaftaran & Biaya Perkara

๐Ÿ‘ค Subjek & Mekanisme Pendaftaran

Seluruh subjek hukum (perseorangan/badan hukum) dapat mendaftar di kepaniteraan dengan mengisi blangko gugatan resmi yang memuat:

  1. Identitas lengkap Penggugat dan Tergugat;
  2. Penjelasan ringkas duduk perkara (posita); dan
  3. Tuntutan Penggugat (petitum).

๐Ÿ“Œ Wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi saat pendaftaran.

๐Ÿ’ฐ Biaya Perkara & Peran Kuasa Hukum

  • Panjar Biaya: Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibayar oleh Penggugat. Biaya akhir dibebankan kepada pihak yang kalah. (Masyarakat tidak mampu dapat mengajukan Prodeo).
  • Kuasa Hukum: Para pihak dapat didampingi Kuasa Hukum yang berdomisili di daerah hukum pengadilan setempat, tanpa menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

โณ Tahapan Penyelesaian & Peran Hakim

โฑ๏ธ Batas Waktu Penyelesaian: Perkara Gugatan Sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama.

๐Ÿ”„ 8 Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

1Pendaftaran Gugatan di Kepaniteraan
2Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana
3Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti
4Pemeriksaan Pendahuluan (Preliminary Hearing)
5Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
6Pemeriksaan Sidang dan Upaya Perdamaian
7Pembuktian
8Pembacaan Putusan

๐Ÿค Peran Hakim & Prosedur Perdamaian

  • Hakim memberikan penjelasan acara secara berimbang dan menuntun para pihak dalam pembuktian.
  • Hakim mengupayakan perdamaian langsung di persidangan tanpa mengikuti prosedur mediasi konvensional PERMA Mediasi.
  • Jika damai, Hakim menerbitkan Putusan Akta Perdamaian yang bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

โš–๏ธ Upaya Hukum Keberatan

๐Ÿ“œ Tata Cara & Ketentuan Permohonan Keberatan

  • Pengajuan: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan/diberitahukan, dengan mengisi blangko permohonan keberatan di kepaniteraan.
  • Proses Memutus: Majelis Hakim memutus keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim berdasarkan berkas perkara, memori, dan kontra memori keberatan.
  • Sifat Putusan Final: Putusan tingkat keberatan merupakan upaya hukum terakhir (final). Tidak dapat diajukan Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).

๐Ÿ“š Landasan Regulasi

๐Ÿ“œ
Peraturan Mahkamah Agung RI PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Unduh Regulasi ๐Ÿ“ฅ