🏛️ Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan
- Berpakaian Sopan dan Rapi: Menggunakan pakaian yang pantas dan bersepatu selama berada di lingkungan kantor pengadilan.
- Menjaga Ketertiban Tempat Tunggu: Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung yang telah disediakan.
- Ketenangan Suasana: Dilarang membuat kegaduhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan maupun pelayanan.
- Kebersihan Lingkungan: Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
- Pemeliharaan Fasilitas: Dilarang merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana di lingkungan kantor pengadilan.
- Larangan Komersial: Dilarang berjualan atau melakukan kegiatan komersial di dalam gedung pengadilan.
- Aturan Publikasi/Atribut: Dilarang memasang spanduk, brosur, pengumuman, atau atribut sejenis tanpa izin resmi dari Ketua Pengadilan.
- Pelaporan Tamu: Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket/PTSP sebelum menemui aparat pengadilan.
⚖️ Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang
- Etika Berpakaian: Berpakaian sopan dan rapi saat menghadiri persidangan.
- Hormat kepada Persidangan: Wajib menunjukkan sikap hormat dan mematuhi seluruh instruksi Hakim / Ketua Majelis Hakim.
- Pengaturan Perangkat Elektronik: Mengatur ponsel/alat komunikasi pada modus diam (*silent mode*) atau mematikannya sebelum memasuki ruang sidang.
- Larangan di Ruang Sidang: Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang.
- Larangan Bawaan Berbahaya: Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, maupun benda berbahaya lainnya, kecuali atas perintah resmi pejabat yang berwenang.
- Sikap Duduk: Duduk dengan tenang dan sopan di kursi pengunjung persidangan.
- Ketenangan Persidangan: Dilarang membuat kegaduhan atau bertingkah laku yang mengganggu jalannya persidangan.
- Ketentuan Anak di Bawah Umur: Anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan memasuki ruang sidang, kecuali atas izin/permintaan Majelis Hakim.
- Izin Dokumentasi Media: Awak media yang akan melakukan perekaman suara, gambar, atau video wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
⚠️ Peringatan Hukum: Barang siapa yang menghina atau mengganggu ketertiban persidangan dan tetap melakukannya setelah ditegur/diperingatkan oleh Hakim Ketua Majelis, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila tindakan tersebut memuat unsur pidana, dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.