๐ข A. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala
A.1. Informasi Profil, Pelayanan Dasar, Beracara & Biaya
- Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:
- Fungsi, tugas, dan yurisdiksi Pengadilan;
- Struktur organisasi Pengadilan;
- Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
- Daftar nama pejabat dan Hakim di Pengadilan;
- Profil singkat pejabat struktural;
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta hak-hak kepaniteraan lainnya.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak-hak para pihak (bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma/prodeo, dan hak pokok persidangan).
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, pengajuan keberatan, serta rincian kontak pejabat pengelola PPID.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan publik.
- Biaya riil penggandaan salinan informasi.
A.3. Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
- Ringkasan Program & Kegiatan Berjalan: Nama program, penanggung jawab/pelaksana, target/capaian, jadwal pelaksanaan, serta sumber & rincian anggaran (DIPA/RKA).
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP / LAKIP).
- Ringkasan Laporan Keuangan: Rencana & realisasi anggaran, neraca laporan arus kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
- Ringkasan daftar aset dan inventaris barang milik negara (BMN).
- Pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
A.4 & A.5. Laporan Akses Informasi & Tanggap Darurat
- Ringkasan Laporan Akses Informasi: Jumlah permohonan masuk, waktu penyelesaian permohonan, jumlah permohonan dikabulkan/ditolak, dan rincian alasan penolakan.
- Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat gedung Pengadilan.
๐๏ธ B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
- Rekrutmen & Penerimaan Pegawai/Hakim: Pengumuman pendaftaran, tata cara, syarat/kualifikasi, kuota formasi, tahapan seleksi, standar nilai kelulusan, dan daftar kelulusan peserta.
- Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
- Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
- Putusan-putusan Mahkamah Agung RI.
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.
- Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung RI.
๐ C. Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat (Dapat Diakses Publik)
C.1. Informasi Umum & Daftar Informasi Publik (DIP)
- Seluruh informasi lengkap yang termasuk kategori wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung.
- Daftar Informasi Publik (DIP): Memuat nomor, ringkasan isi, unit penyedia, penanggung jawab, waktu/tempat penerbitan, bentuk format (cetak/elektronik), serta retensi arsip.
C.2. Informasi Perkara dan Persidangan
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan (baik yang berkeadilan tetap maupun belum berkekuatan hukum tetap).
- Informasi dalam Buku Register Perkara.
- Data statistik perkara (jumlah dan jenis perkara).
- Tahapan dan alur proses penanganan perkara berjalan.
- Laporan rincian penggunaan biaya perkara.
C.3. Informasi Pengawasan dan Pendisiplinan
- Jumlah, jenis, dan deskripsi pelanggaran yang ditemukan/dilaporkan beserta tindak lanjutnya.
- Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai yang telah menjadi konsumsi publik.
- Statistik Hakim/Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan tingkat sanksinya.
- Inisial nama, satuan kerja, jenis pelanggaran, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
C.4. Regulations, Policy & Governance
- PERMA, SK KMA/WKMA, dan SEMA yang telah disahkan dan mengikat publik beserta naskah akademik/risalah rapat pendukungnya.
- Pertimbangan atau nasihat hukum resmi yang diberikan Mahkamah Agung.
- Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan Pengadilan.
- Daftar serta hasil-hasil penelitian/kajian hukum yang dilaksanakan.
- Kebijakan resmi yang disampaikan pejabat Pengadilan dalam forum terbuka.
C.5. Organisasi, Administrasi, Kepegawaian & Keuangan
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
- Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
- Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat jabatan, posisi, pendidikan, dan penghargaan).
- Data statistik kepegawaian (jumlah, komposisi, dan penyebaran aparat pengadilan).
- DIPA, RKA, dan Laporan Keuangan resmi Pengadilan.
- Surat perjanjian dengan pihak ketiga (vendor/mitra) beserta dokumen pendukungnya.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan dan surat-menyurat kedinasan non-rahasia.
๐ D. Informasi yang Dikecualikan (Rahasia)
โ ๏ธ Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik berdasarkan Uji Konsekuensi (Pasal 17 & 18 UU No. 14 Tahun 2008):
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau membahayakan pertahanan & keamanan negara.
- Informasi yang mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan persaingan usaha sehat.
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau kepentingan hubungan luar negeri.
- Informasi yang mengungkapkan akta otentik pribadi, kemauan terakhir, atau wasiat seseorang.
- Informasi yang merusak atau mengungkap rahasia pribadi seseorang tanpa izin.
- Memorandum internal atau surat-surat antar Pengadilan/Badan Publik yang bersifat rahasia dalam penyusunan kebijakan.
- Dokumen Khusus Peradilan yang Dikecualikan:
- Informasi dalam proses musyawarah Hakim (termasuk advisblaad);
- Identitas lengkap Hakim & Pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin;
- DP3 atau Laporan Evaluasi Kinerja Individu Pegawai/Hakim;
- Identitas pelapor dugaan pelanggaran (Whistleblower);
- Identitas Hakim/Pegawai terlapor yang belum terbukti / belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses Mediasi Pengadilan;
- Identitas pihak-pihak korban/anak dalam perkara khusus (seperti kesusilaan/perkara anak).




