MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MAKALE

SAKTI Sinergi Akuntabel Kompeten Transparan dan Independen
BerAKHLAK Bangga Melayani Bangsa
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Tanggal : 30 Agustus 2022)
Unduh Dokumen SK KMA โ†—

๐Ÿ“ข A. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala

A.1. Informasi Profil, Pelayanan Dasar, Beracara & Biaya
  1. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:
    • Fungsi, tugas, dan yurisdiksi Pengadilan;
    • Struktur organisasi Pengadilan;
    • Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    • Daftar nama pejabat dan Hakim di Pengadilan;
    • Profil singkat pejabat struktural;
    • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi KPK.
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta hak-hak kepaniteraan lainnya.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
  1. Hak-hak para pihak (bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma/prodeo, dan hak pokok persidangan).
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai.
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, pengajuan keberatan, serta rincian kontak pejabat pengelola PPID.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan publik.
  6. Biaya riil penggandaan salinan informasi.
A.3. Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
  1. Ringkasan Program & Kegiatan Berjalan: Nama program, penanggung jawab/pelaksana, target/capaian, jadwal pelaksanaan, serta sumber & rincian anggaran (DIPA/RKA).
  2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP / LAKIP).
  3. Ringkasan Laporan Keuangan: Rencana & realisasi anggaran, neraca laporan arus kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
  4. Ringkasan daftar aset dan inventaris barang milik negara (BMN).
  5. Pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
A.4 & A.5. Laporan Akses Informasi & Tanggap Darurat
  1. Ringkasan Laporan Akses Informasi: Jumlah permohonan masuk, waktu penyelesaian permohonan, jumlah permohonan dikabulkan/ditolak, dan rincian alasan penolakan.
  2. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat gedung Pengadilan.

๐Ÿ›๏ธ B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

  1. Rekrutmen & Penerimaan Pegawai/Hakim: Pengumuman pendaftaran, tata cara, syarat/kualifikasi, kuota formasi, tahapan seleksi, standar nilai kelulusan, dan daftar kelulusan peserta.
  2. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
  4. Putusan-putusan Mahkamah Agung RI.
  5. Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.
  6. Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung RI.

๐Ÿ“‚ C. Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat (Dapat Diakses Publik)

C.1. Informasi Umum & Daftar Informasi Publik (DIP)
  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk kategori wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung.
  2. Daftar Informasi Publik (DIP): Memuat nomor, ringkasan isi, unit penyedia, penanggung jawab, waktu/tempat penerbitan, bentuk format (cetak/elektronik), serta retensi arsip.
C.2. Informasi Perkara dan Persidangan
  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan (baik yang berkeadilan tetap maupun belum berkekuatan hukum tetap).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara (jumlah dan jenis perkara).
  4. Tahapan dan alur proses penanganan perkara berjalan.
  5. Laporan rincian penggunaan biaya perkara.
C.3. Informasi Pengawasan dan Pendisiplinan
  1. Jumlah, jenis, dan deskripsi pelanggaran yang ditemukan/dilaporkan beserta tindak lanjutnya.
  2. Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai yang telah menjadi konsumsi publik.
  3. Statistik Hakim/Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan tingkat sanksinya.
  4. Inisial nama, satuan kerja, jenis pelanggaran, dan hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
C.4. Regulations, Policy & Governance
  1. PERMA, SK KMA/WKMA, dan SEMA yang telah disahkan dan mengikat publik beserta naskah akademik/risalah rapat pendukungnya.
  2. Pertimbangan atau nasihat hukum resmi yang diberikan Mahkamah Agung.
  3. Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan Pengadilan.
  4. Daftar serta hasil-hasil penelitian/kajian hukum yang dilaksanakan.
  5. Kebijakan resmi yang disampaikan pejabat Pengadilan dalam forum terbuka.
C.5. Organisasi, Administrasi, Kepegawaian & Keuangan
  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat jabatan, posisi, pendidikan, dan penghargaan).
  4. Data statistik kepegawaian (jumlah, komposisi, dan penyebaran aparat pengadilan).
  5. DIPA, RKA, dan Laporan Keuangan resmi Pengadilan.
  6. Surat perjanjian dengan pihak ketiga (vendor/mitra) beserta dokumen pendukungnya.
  7. Agenda kerja pimpinan Pengadilan dan surat-menyurat kedinasan non-rahasia.

๐Ÿ”’ D. Informasi yang Dikecualikan (Rahasia)

โš ๏ธ Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka untuk publik berdasarkan Uji Konsekuensi (Pasal 17 & 18 UU No. 14 Tahun 2008):

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau membahayakan pertahanan & keamanan negara.
  2. Informasi yang mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan persaingan usaha sehat.
  3. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional atau kepentingan hubungan luar negeri.
  4. Informasi yang mengungkapkan akta otentik pribadi, kemauan terakhir, atau wasiat seseorang.
  5. Informasi yang merusak atau mengungkap rahasia pribadi seseorang tanpa izin.
  6. Memorandum internal atau surat-surat antar Pengadilan/Badan Publik yang bersifat rahasia dalam penyusunan kebijakan.
  7. Dokumen Khusus Peradilan yang Dikecualikan:
    • Informasi dalam proses musyawarah Hakim (termasuk advisblaad);
    • Identitas lengkap Hakim & Pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin;
    • DP3 atau Laporan Evaluasi Kinerja Individu Pegawai/Hakim;
    • Identitas pelapor dugaan pelanggaran (Whistleblower);
    • Identitas Hakim/Pegawai terlapor yang belum terbukti / belum diketahui publik;
    • Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses Mediasi Pengadilan;
    • Identitas pihak-pihak korban/anak dalam perkara khusus (seperti kesusilaan/perkara anak).