A. Umum
- Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur biasa; dan
- Prosedur khusus.
- Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan/tersedia setiap saat dan dapat diakses publik, atau informasi yang secara tegas dinyatakan rahasia sehingga membutuhkan izin serta keputusan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau diterima dari pihak/pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Bagan Alur Pelayanan Informasi Prosedur Biasa
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan Petugas memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi dalam hal permohonan ditolak.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan serta waktu yang diperlukan, lalu menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B (maksimal 3 hari kerja) untuk ditandatangani PPID dalam hal permohonan diterima.
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
- Dalam hal Pemohon memutuskan memperoleh fotokopi dokumen, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima tanda terima.
- Dalam hal informasi tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkannya ke email Pemohon atau menyimpannya ke media penyimpanan milik Pemohon tanpa dipungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi dan menyerahkannya kepada Pemohon sesuai waktu dalam Pemberitahuan Tertulis (selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak pembayaran).
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu penggandaan selama 1 (satu) hari kerja jika diperlukan pengaburan informasi, dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan salinan informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
Bagan Alur Pelayanan Informasi Prosedur Khusus
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit terkait mencari informasi dan memperkirakan biaya serta waktu penggandaan.
- Apabila informasi telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan perkiraan biaya dan waktu pada formulir permohonan.
- Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan salinan informasi mengikuti ketentuan Prosedur Biasa (butir 10 s.d. 15).
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi sebelum digandakan.
D. Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (fotokopi) serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi penggandaan dengan memperhatikan kondisi wilayah (jika lokasi penyedia jasa jauh dari Pengadilan).
- Permohonan penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang diberikan bukan merupakan salinan resmi.
E. Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi
- Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan-alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
F. Registrasi Pengajuan Keberatan
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan PPID selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
G. Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan.
- Keputusan tertulis Atasan PPID sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID yang berisi salah satu hal berikut:
- Mendukung sikap/putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan memerintahkan PPID memberikan informasi (maksimal 14 hari kerja);
- Memerintahkan PPID menjalankan kewajiban pelayanan informasi sesuai peraturan (maksimal 14 hari kerja); atau
- Menetapkan biaya yang wajar bagi Pemohon Informasi.
- Petugas Informasi menyampaikan/mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak diterima, serta ditembuskan ke PPID dan Biro Hukum & Humas MA RI.
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan diterima.
๐ Dokumen SK KMA & Lampiran
SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Unduh ๐ฅ Lampiran I SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran II SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran III SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran IV SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran V SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran VI SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran VII SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran VIII SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran IX SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran X SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran XI SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ Lampiran XII SK KMA 1-144 Unduh ๐ฅ




