Prosedur Pelayanan Informasi Pengadilan
📌 A. Umum
- Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Prosedur biasa; dan
- Prosedur khusus.
- Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan/tersedia setiap saat, atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik, sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik, dan sudah tersedia;
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
📄 B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur berikut:

- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta membutuhkan izin PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi jika permohonan ditolak.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi memperkirakan biaya dan waktu penggandaan (dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B maksimal 3 hari kerja) jika permohonan diterima.
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon jika ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum menggandakannya.
- Dalam hal Pemohon memutuskan memperoleh fotokopi, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima tanda terima.
- Jika dokumen tersedia dalam bentuk elektronik (softcopy), Petugas Informasi mengirimkannya via e-mail atau flashdisk Pemohon tanpa dipungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan dokumen dan menyerahkannya kepada Pemohon sesuai waktu termuat dalam Pemberitahuan Tertulis (maksimal 2 hari kerja setelah pembayaran).
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu perolehan 1 hari kerja untuk pengaburan informasi dan 3 hari kerja jika dokumen bervolume besar.
- Untuk Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah menerima fotokopi dokumen, Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
⚡ C. Prosedur Khusus
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti skema alur berikut:

- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi mencari dokumen serta memperkirakan biaya dan waktu penggandaan.
- Apabila informasi telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan perkiraan biaya dan waktu pada formulir permohonan.
- Proses pembayaran, penyalinan, dan penyerahan salinan informasi pada Prosedur Khusus sama dengan Prosedur Biasa (poin 10 s.d. 15).
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu dokumen sebelum memutuskan untuk menggandakannya.
💰 D. Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya terdiri atas biaya penggandaan (fotokopi) serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi penggandaan dengan memperhatikan kondisi wilayah (jika lokasi penyedia jasa jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan penggandaan putusan/penetapan tidak dikenakan biaya leges karena dokumen yang diberikan bukan salinan resmi.
⚖️ E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan apabila ditemukan alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
📝 F. Registrasi Pengajuan Keberatan
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID (tembusan PPID) maksimal 2 (dua) hari kerja.
📩 G. Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan keputusan tertulis selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya keberatan.
- Keputusan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal dan nomor surat tanggapan keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID yang berisi salah satu hal berikut:
- Mendukung sikap/putusan PPID disertai alasan jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan memerintahkan pemberian informasi (maksimal 14 hari kerja);
- Memerintahkan PPID menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan informasi (maksimal 14 hari kerja); atau
- Menetapkan biaya wajar yang dikenakan kepada pemohon.
- Petugas Informasi menyampaikan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan.
- Pemohon yang tidak puas berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan.
📂 Berkas Dokumen Selengkapnya (SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011):
📄 SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 📄 Lampiran I SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran II SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran III SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran IV SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran V SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran VI SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran VII SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran VIII SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran IX SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran X SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran XI SK KMA No. 1-144 📄 Lampiran XII SK KMA No. 1-144