Blue Print Mahkamah Agung
- Detail
- Ditayangkan: Kamis, 04 April 2024 10:01
- Ditulis oleh Daniel Hamonangan
- Dilihat: 105
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar Pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats.
Adapun Lokasi Zitting Plats Pengadilan Negeri Makale yaitu Pada Kabupaten Toraja Utara
Dalam rangka memperingati HUT RI dan HUT Mahkamah Agung RI yang ke 78, Segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Makale mengadakan Bhakti Sosial membersihkan area wisata Bori' Kalimbuang
#PastiMelo
#PNMakaleKelasIB