Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah
Berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1443 Hijriah Di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Senin - Kamis :
Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WITA
Jam Istirahat : 12.00 - 12.30 WITA
JUMAT:
Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WITA
Jam Istirahat : 11.30 - 12.30 WITA