Pada hari jumat tanggal 10 Desember 2021 bertempat diruangan pongtiku, Pengadilan Negeri Makale mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Adapun kegiatan ini  dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale Bapak Rustam, S.H., Dan Sekretaris Pengadilan Negeri Makale Ibu Devi Angelina Boka, S.E. sebagai pembawa materi sosialisasi dan kegiatan ini dihadiri oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Pengadilan Negeri Makale.

 

Adapun pokok pokok pembahasan yang disampaikan kepada PPNPN di Pengadilan Negeri Makale yaitu terkait persyaratan yang diperlukan, tugas dan fungsi , hak dan kewajiban , larangan serta penilain terkait evaluasi dari PPNPN yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk