MAHKAMAH_AGUNG_RI_3.pngberakhlak_1.png
Pembaruan terakhir: Selasa, 26 Maret 2024
shade

  E-Court atau yang lebih akrab dengan istilah peradilan secara elektronik merupakan terobosan yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung dibidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dengan berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman serta pelayanan administrasi peradilan yang cepat dan efisien.

PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sendiri mengatur mengenai pengguna, pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak yang semuanya dilakukan secara elektronik. Menurut PERMA Nomor 3 Tahun 2018, pengguna yang dapat beracara menggunakan e-Court hanya pengguna terdaftar. Pengguna terdaftar yaitu advokat yang telah diverifikasi di Pengadilan Tinggi. Dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 pun belum mengatur mengenai persidangan secara elektronik. Maka dari itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Dampak dari keluarnya peraturan terbaru tersebut, Mahkamah Agung melakukan terobosan baru dalam aplikasi e-Court dengan menambahkan menu e-litigation (persidangan secara elektronik).

Namun, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1280/SEK/HM.02.3/8/2019 tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan Implementasi e-Court (e-litigasi) dan Rilis SIPP Tingkat Pertama Versi 3.3.0 yang menyebutkan bahwa pengadilan yang diwajibkan untuk mengimplementasikan fitur persidangan secara elektronik melalui aplikasi e-Court adalah pengadilan sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 630/SEK/SK/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik. Pengadilan yang tidak ditunjuk sebagai pengadilan percontohan implementasi e-Court (e-litigasi) tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan mengakses menu e-Litigasi dan fitur putusan elektronik pada aplikasi e-Court akan tetapi fitur lainnya seperti e-filing, e-payment, dan e-summons tetap diperbolehkan.

Dengan terbitnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019, pengguna e-Court akan menjadi 2 (dua) kategori yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. Untuk Pengguna Lain, akun didapatkan melalui meja e-Court pada pengadilan, berikut dokumen yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Perorangan
    1. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
  2. Kementerian/Lembaga/BUMN
    1. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
    2. Kartu Pegawai;
    3. Surat Kuasa/Surat Tugas.
  3. Kejaksaan
    1. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
    2. Kartu Pegawai;
    3. Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas.
  4. Badan Hukum
    1. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
    2. Surat Keputusan sebagai Karyawan;
    3. Surat Kuasa Khusus.
  5. Kuasa Insidentil
    1. Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan pengganti KTP;
    2. Surat Kuasa Khusus;
    3. Ijin insidentil dari Ketua Pengadilan.

Kedepannya akan ada persidangan secara elektronik (e-litigasi), namun hanya untuk jenis perkara perdata. Adapun pelaksanaan persidangan secara elektronik adalah sebagai berikut :

  • Persidangan untuk tahapan upaya damai

Sidang pertama dilangsungkan di dalam ruang sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Majelis hakim berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, jika upaya damai gagal maka Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi. Persidangan secara elektronik dapat dilangsungkan atas persetujuan para pihak setelah selesai proses mediasi.

  • Persidangan untuk tahapan jawab-menjawab secara elektronik

Hakim Ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik (court calender) untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik yang disampaikan melalui SIPP. Para pihak wajib mengirimkan dokumen jawaban, replik, dan duplik dalam format pdf dan rtf/doc sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila pihak tidak mengirimkan dokumen eletronik sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan tanpa alasan yang sah maka dianggap tidak menggunakan haknya.

Majelis Hakim memeriksa dan verifikasi dokumen yang dikirimkan oleh para pihak, setelah selesai memeriksa dan memverifikasi Majelis Hakim meneruskan dokumen kepada pihak lainnya. Panitera Pengganti mencatata semua data persidangan melalui SIPP.

  • Persidangan untuk tahap pembuktian secara elektronik

Para pihak mengunggah dokumen surat yang bermaterai kedalam sistem informasi pengadilan. Asli dari surat-surat tersebut ditunjukkan dimuka sidang yang telah ditetapkan. Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi/ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual sehingga semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan. Biaya yang timbul dari pelaksanaan komunikasi audio visual dibebankan kepada Penggugat dan/atau Tergugat yang menghendaki.

  • Persidangan untuk tahapan kesimpulan secara elektronik

Para pihak menyampaikan kesimpulan berupa dokumen elektronik melalui e-Court. Setelah Majelis Hakim menerima dan meneliti dokumen tersebut, maka Majelis Hakim melakukan verifikasi atas dokumen melalui menu yang telah tersedia pada e-Court. Dokumen kesimpulan akan terkirim kepada pihak lawan, ketika ketua Majelis menutup dan menetapkan tundaan sidang untuk pembacaan putusan.

  • Persidangan untuk tahapan pembacaan putusan secara elektronik

Putusan/penetapan diucapkan oleh Majelis hakim secara elektronik. Pengucapan putusan/penetapan melalui aplikasi e-Court dalam format pdf. Pembacaan putusan/penetapan yang demikian dianggap telah dihadiri oleh para pihak.Para pihak dapat meminta salinan putusan dalam bentuk cetak, namun salinan putusan dalam bentuk cetak maupun elektronik dikenakan PNBP dan materai yang dapat dibayarkan secara elektronik.

SURVEY PENGADILAN NEGERI MAKALE

sisup.jpeg

Video Informasi Alur Berperkara di Pengadilan Negeri Makale

Survey Persepsi Anti Korupsi Triwulan IV 2023

RAPAT_BULANAN.jpg

Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan IV 2023

ikm.jpg

Jam Pelayanan PTSP dan Jam Kerja

1.jpg2.jpg

Maklumat pelayanan

maklumat_pengadilan_b_1.jpg

A- A A+

Alih Bahasa

Pencarian

Informasi Cepat